1.
Administrasi pemda dalam kurun berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 desember 1949).
sebelum
pasal 18 UUD 1945 (Sebelum amandemen) diwujudkan. PPKI dalam rapatnya tanggal
19 agustus 1945, dalam rangka menertibkan administrasi pemda telah menetapkan
hal-hal sebagai berikut :
- utk sementara daerah dinegara indonesia dibagi dalam 8 propinsi
- utk sementara daerah dinegara indonesia dibagi dalam 8 propinsi
- daerah
propinsi dibagi dalam karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh
komite nasional daerah.
- kedudukan kota (gementee) diteruskan
- kedudukan kota (gementee) diteruskan
Undang-undang
nomor 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional daerah
Undang-undang
nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintah daerah
2.
Administrasi pemda pada masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949)
sebagai hasil konferensi meja bundar (23 agustus 1949 – 2 nopember 1949) menghasilkan persetujuan :
a. Didirikannya negara republik indonesia serikat
b. Penyerahan/pengakuan kedaulatan kepada negara republik indonesia serikat
c. Didirikannya unie antara negara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda
Negara RIS mempunyai UUD yang disebut konstitusi Republik indonesia serikat. Mengenai pemerintahan didaerah itu semua menjadi wewenang negara-negara bagian dan juga pengaturan mengenai daerah-daerah swapraja menjadi wewenang daerah swapraja tersebut sebagai negara bagian. Dan menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 1948.
Negara-negara yang menjadi negara RIS yaitu :
Negara indonesia timur , negara sumatera timur, negara madura, negara sumatera, negara jawa timur.
sebagai hasil konferensi meja bundar (23 agustus 1949 – 2 nopember 1949) menghasilkan persetujuan :
a. Didirikannya negara republik indonesia serikat
b. Penyerahan/pengakuan kedaulatan kepada negara republik indonesia serikat
c. Didirikannya unie antara negara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda
Negara RIS mempunyai UUD yang disebut konstitusi Republik indonesia serikat. Mengenai pemerintahan didaerah itu semua menjadi wewenang negara-negara bagian dan juga pengaturan mengenai daerah-daerah swapraja menjadi wewenang daerah swapraja tersebut sebagai negara bagian. Dan menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 1948.
Negara-negara yang menjadi negara RIS yaitu :
Negara indonesia timur , negara sumatera timur, negara madura, negara sumatera, negara jawa timur.
Undang-undang
no.44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah indonesia timur
Dibentuk
tanggal 15 juni 1950, menjelang terbentuknya kembali negara kesatuan republik
indonesia pada tanggal 17 agustus 1950.
Negara
indonesia timur terbagi atas tiga tingkatan daerah otonom yakni:
a. Daerah
b. Daerah
bagian
c. Daerah
anak bagian
3.
Administrasi pemda pada masa berlakunya UUDS 1950 ( 17 agustus 1950 s/d 5 juli 1959)
Undang-undang
No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
Secara garis besar materi pokok UU
no.1 tahun 1957 adalah :
A. Wilayah RI dibagi dalam daerah besar dan
kecil yang berhak mengurus rumah tangganya
sendiri dan yang merupakan
sebanyak-banyaknya 3 tingkat yang derajatnya dari atas kebawah adalah sebagai
berikut:
1. Daerah swatantra tingkat I
termasuk kotapraja, jakarta raya
2. Daerah swatantra tingkat II termasuk kotapraja
3. Daerah swatantra tingkat III
Istilah teknis
“daerah swapraja” mempunyai arti yang sama dengan daerah otonom. Pemerintahannya disebut pemerintahan
daerah swapraja.
B.
Pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan dewan pemerintah daerah (DPD) yang
merupakan alat perlengkapan daerah yang bertugas dan berkewajiban mengurus
rumah tangga daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif (pembuat peaturan daerah )
dan DPD sebagai lembaga eksekutif ( penyelenggara pemerintah). Kepala daerah
karena jabatannya adalah ketua merangkap anggota DPD.
C.
Ada dualisme kepemimpinan pada
pemerintah daerah yakni adanya kepala daerah swatantra tingkat I yang
menyenggarakan tugas desentralisasi sebagai aparat daerah disamping adanya gubernur sebagai
aparat pemerintah pusat yang menyenggarakan tugas dekonsentrasi. Dengan
demikian juga didaerah swatantra tingat II ada bupati/ walikota madya.
D.
Mengenai pengawasan terhadap daerah diatur bahwa suatu keputusan daerah
mengenai pokok-pokok tertentu yang disahkan oleh :
1) Menteri
dalam negeri untuk keputusan daerah swatantra tingkat I
2) DPD
tingkat I untuk keputusan daerah swatantra tingkat II
3) DPD
tingkat II untuk keputusan daerah swatantra tingkat III
Selama berlakunya UU No. 1/1957 belum
pernah dibentuk daerah swatantra tingkat III, Mengingat faktor-faktor yang ada dalam masyarakat yang
bersangkutan (misalnya : tngkat pengetahuan, keterampilan, dan sumber pembiayaan)
4.
Administrasi pemda dalam waktu kedua berlakunya UUD 1945
• Dekrit
presiden (5 juli 1959)
Dalam
perkembangannya pemerintah mengeluarkan penetapan presiden no.6 tahun 1959 tentang
pemerintah daerah dan penetapan presiden no.5 tahun 1960 tentang DPRD gotong
royong dan sekretariat daerah.
a. UU
No. 18 tahun 1965
b. UU
No. 5 tahun 1974
c. Adanya revisi
sistem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat demokrasi terpimpin dan
nasakom yaitu konsep politik yang dikeluarkan oleh presiden soekarno untuk
mengakomodasi 3 kekuatan politik terbesar pada saat itu yaitu kelompok partai
nasionalis, agama dan komunis..
d. Menurut UU ini
wilayah RI terbagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur rumah
tangganya sendiri dan tersusun dalam 3 tingkatan yaitu:
1)
Propinsi dan/atau kotanya sebagai daerah tingkat I
kotaraya adalah ibu kota negara RI jakarta
sebagaimana ditetapkan dalam UU no. 10/1964 tentang ibu kota RI
2)
Kabupaten dan/atau kotamadya sebagai daerah tingkat II
3)
Kecamatan dan/atau kotapraja sebagai daerah tingkat III