Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu
ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan atau adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan. Jadi, secara etimologis, etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens,
2000).
Lebih lanjut Bertens (2000)
mengemukakan konsep dasar etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah
laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang
untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan
tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Sementara itu Kementrian PAN-RI
memberikan definisi etika sebagai nilai-nilai moral yang mengikat seseorang
atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, tindakan ataupun ucapannya (2006:
43).
Dengan demikian, etika dapat
diartikan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan
kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan
yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau satu organisasi.
Etika perlu dikembangkan, terutama
dalam pelaksanaan birokrasi pemerintahan, dimana etika administrasi memiliki
fungsi sesuai penerapan pada bidangnya tersebut. Etika ini akan membuat
seseorang bisa berdisiplin, bertanggung jawab atas semua sikap dan perbuatan
yang dilakukan.
Secara spesifik nilai-nilai dasar
dan etika PNS sebagai elemen utama organisasi pemerintah telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik PNS. Nilai-nilai dasar tersebut yang harus dijunjung tinggi oleh setiap
PNS, yaitu:
(1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945;
(3) Semangat nasionalisme;
(4) Mengutamakan kepentingan Negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan;
(5) Ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
(6) Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7) Tidak diskriminatif;
(8) Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi;
dan
(9) Semangat jiwakorps.
Etika bernegara meliputi:
1.
melaksanakan sepenuhnya Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.
mengangkat harkat dan martabat
bangsa dan negara;
3.
menjadi perekat dan pemersatu
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
menaati semua peraturan
perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5.
akuntabel dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6.
tanggap, terbuka, jujur, dan
akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program
pemerintah;
7.
menggunakan atau memanfaatkan
semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8.
tidak memberikan kesaksian palsu
atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam
berorganisasi adalah :
1.
melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai ketentuan yang berlaku;
2.
menjaga informasi yang bersifat
rahasia;
3.
melaksanakan setiap kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
membangun etos kerja dan
meningkatkan kinerja organisasi;
5.
menjalin kerjasama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6.
memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas;
7.
patuh dan taat terhadap standar
operasional dan tata kerja;
8.
mengembangkan pemikiran secara
kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9.
berorientasi pada upaya
peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam
bermasyarakat meliputi :
1.
mewujudkan pola hidup sederhana;
2.
memberikan pelayanan dengan
empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3.
memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4.
tanggap terhadap keadaan
lingkunga masyarakat;
5.
berorientasi kepada peningkatan
kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap
diri sendiri meliputi:
1.
jujur dan terbuka serta tidak
memberikan informasiyang tidak benar;
2.
bertindak dengan penuh
kesungguhan dan ketulusan;
3.
menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan;
4.
berinisiatif untuk meningkatkan
kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5.
memiliki daya juang yang tinggi;
6.
memelihara kesehatan jasmani dan
rohani;
7.
menjaga keutuhan dan keharmonisan
keluarga;
8.
berpenampilan sederhana, rapih,
dan sopan.
Etika terhadap
sesama Pegawai Negeri Sipil:
1.
saling menghormati sesama warga
negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
2.
memelihara rasa persatuan dan
kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3.
saling menghormati antara teman
sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja,
instansi, maupun di luar instansi;
4.
menghargai perbedaan pendapat;
5.
menjunjung tinggi harkat dan
martabat Pegawai Negeri Sipil;
6.
menjaga dan menjalin kerja sama
yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7.
berhimpun dalam satu wadah Korps
Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas
semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
0 komentar:
Posting Komentar