1.       Administrasi pemda dalam kurun berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 desember 1949).
sebelum pasal 18 UUD 1945 (Sebelum amandemen) diwujudkan. PPKI dalam rapatnya tanggal 19 agustus 1945, dalam rangka menertibkan administrasi pemda telah menetapkan hal-hal sebagai berikut :
-     utk sementara daerah dinegara indonesia dibagi dalam 8 propinsi
-     daerah propinsi dibagi dalam karesidenan yang dikepalai oleh seorang                                    residen. Gubernur dan residen dibantu oleh komite nasional daerah.
-     kedudukan kota (gementee) diteruskan 

Undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional daerah
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintah daerah
2. Administrasi pemda pada masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949)
         
sebagai hasil konferensi meja bundar  (23 agustus 1949 – 2 nopember 1949) menghasilkan persetujuan :
       a. Didirikannya negara republik indonesia serikat
       b. Penyerahan/pengakuan kedaulatan kepada negara republik indonesia serikat
       c.  Didirikannya unie antara negara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda

Negara RIS mempunyai UUD yang disebut konstitusi Republik  indonesia serikat. Mengenai pemerintahan didaerah itu semua menjadi wewenang negara-negara bagian dan juga pengaturan mengenai daerah-daerah swapraja menjadi wewenang daerah swapraja tersebut sebagai negara bagian. Dan menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 1948.

Negara-negara yang menjadi negara RIS yaitu :
Negara indonesia timur , negara sumatera timur, negara madura, negara sumatera, negara jawa timur.

 
Undang-undang no.44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah indonesia timur
Dibentuk tanggal 15 juni 1950, menjelang terbentuknya kembali negara kesatuan republik indonesia pada tanggal 17 agustus 1950.
Negara indonesia timur terbagi atas tiga tingkatan daerah otonom yakni:
a.     Daerah
b.     Daerah bagian
c.      Daerah anak bagian

3. Administrasi pemda pada masa berlakunya UUDS 1950 ( 17 agustus 1950 s/d  5 juli 1959)
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Secara garis besar materi pokok UU no.1 tahun 1957 adalah :
  A.   Wilayah RI dibagi dalam daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya     sendiri dan yang    merupakan sebanyak-banyaknya 3 tingkat yang derajatnya dari atas kebawah adalah sebagai berikut:
  1. Daerah swatantra tingkat I termasuk kotapraja, jakarta raya
  2. Daerah swatantra tingkat  II termasuk kotapraja
  3. Daerah swatantra tingkat III

Istilah teknis “daerah swapraja” mempunyai arti yang sama dengan daerah otonom.        Pemerintahannya disebut pemerintahan daerah swapraja.

B. Pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan dewan pemerintah daerah (DPD) yang merupakan alat perlengkapan daerah yang bertugas dan berkewajiban mengurus rumah tangga daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif (pembuat peaturan daerah ) dan DPD sebagai lembaga eksekutif ( penyelenggara pemerintah). Kepala daerah karena jabatannya adalah ketua merangkap anggota DPD.

C. Ada dualisme kepemimpinan  pada pemerintah daerah yakni adanya kepala daerah swatantra tingkat I yang menyenggarakan tugas desentralisasi sebagai aparat  daerah disamping adanya gubernur sebagai aparat pemerintah pusat yang menyenggarakan tugas dekonsentrasi. Dengan demikian juga didaerah swatantra tingat II ada bupati/ walikota madya.

D. Mengenai pengawasan terhadap daerah diatur bahwa suatu keputusan daerah mengenai pokok-pokok tertentu yang disahkan oleh :
1)     Menteri dalam negeri untuk keputusan daerah swatantra tingkat I
2)     DPD tingkat I untuk keputusan daerah swatantra tingkat II
3)     DPD tingkat II untuk keputusan daerah swatantra tingkat III

       Selama berlakunya UU No. 1/1957 belum pernah dibentuk daerah swatantra tingkat III, Mengingat  faktor-faktor yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan (misalnya : tngkat pengetahuan, keterampilan, dan sumber  pembiayaan)

4. Administrasi pemda dalam waktu kedua berlakunya UUD 1945
      Dekrit presiden (5 juli 1959)
Dalam perkembangannya pemerintah mengeluarkan penetapan presiden no.6 tahun 1959 tentang pemerintah daerah dan penetapan presiden no.5 tahun 1960 tentang DPRD gotong royong dan sekretariat daerah.
a.     UU No. 18 tahun 1965
b.     UU No. 5 tahun 1974
c.     Adanya revisi sistem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat demokrasi    terpimpin dan nasakom yaitu konsep politik yang dikeluarkan oleh presiden soekarno untuk mengakomodasi 3 kekuatan politik terbesar pada saat itu yaitu kelompok partai nasionalis, agama dan komunis..
d.     Menurut UU ini wilayah RI terbagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dan tersusun dalam 3 tingkatan yaitu:
        1) Propinsi dan/atau kotanya sebagai daerah tingkat I
            kotaraya adalah ibu kota negara RI jakarta sebagaimana ditetapkan dalam UU no.    10/1964 tentang ibu kota RI
        2) Kabupaten dan/atau kotamadya sebagai daerah tingkat II
        3) Kecamatan dan/atau kotapraja sebagai daerah tingkat III


Sejarah lahirnya
Teori modernisasi lahir dalam bentuknya yang sekarang ini. Paling tidak menurut tokoh-tokoh amreika serikat, sebagai produk sejarah tiga peristiwa penting dunia setelah masa perang dunia II. pertama,munculnya amerika serikat sebagai kekuatan (dominan) dunia. Sekalipun negara-negara barat lainnya semakin melemah setelah perang dunia ke II, AS justru menjadi “pemimpin” dunia sejak pelaksanaan marshall plan yang diperlukan untuk membangun kembali eropa barat akibat perang dunia II. Pada tahun 1950-an secara praktis AS mengambil peran sebagai pengendali pencaturan dunia.
Kedua, terjadi perluasan gerakan komunis sedunia. Uni Soviet mampu memperluas pengaruh politiknya tidak sampai dieropa timur, tetapi juga sampai diasia, antara lain dicina dan korea.
Ketiga, lahirnya negara-negara merdeka baru diasia, afrika, dan amerika latin, yang sebelumnya merupakan daerah jajahan negara-negara eropa. Negara-negra baru ini secara serempak mencari model-model pembangunan yang hendak dignakan sebagai contoh untuk membangun ekonominya dan dalam usaha untuk mempercepat pencapaian kemerdekaan politiknya.
Warisan pemikiran                                         
Sejak awal perumusan, aliran pemikiran modernisasi secara sadar mencari sesuatu bentuk teori. Dalam usahanya menjelaskan persoalan pembangunan negara-negara dunia ketiga, perspektif ini banyak menerima warisan pemikiran dari teori evolusi dan teori fungsionalisme. Ini terjadi karena pengaruh teori evolusi dan teori evolusi telah terbukti mampu membantu menjelaskan proses masa peralihan dari masyarakat tradisional kemasyarakat modern negara-negara eropa barat, selain juga mampu menjelaskan arah yang perlu ditepuh negara dunia ketiga dalam proses modernisasinya.

Teori evolusi
Teori evolusi lahir pada awal abad ke-19 sesaat sesudah revolusi industri dan revolusi perancis yang merupakan dua revolusi yang tidak sekedar menghancurkan tatanan lama, tetapi juga membentuk acuan dasar baru. Revolusi industri menciptakan dasar-dasar ekspansi ekonomi. Dengan dilandasi semangat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dirumuskan tata cara baru produksi barang yang lebih efisie, yang pada akhirnya berakibat pada peningkatan produktivitas dan  perluasan pasar dunia. Revolusi prancis meletakkan kaidah-kaidah pembangunan politik yang berdasarkan keadilan, kebebasan,demokra dan demokrasi.
Teori fungsionalisme
Pemikiran talcott parsons, ketika pernah sebagai ahli biologi, banyak berpengaruh dengan rumusan teori fungsionalisme. Baginya masyarakat manusia tak ubahnya sepeti organ tubuh manusia dan oleh karena itu masyarakat manusia dapat juga dipeajari seperti mempelajari tubuh manusia.
Pertama, seperti struktur tubuh manusia yang memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
Kedua, karena setiap bagian tubuh manusia memiliki fungsi yang jelas dan khas, maka demikian pula setiap bentuk kelembagaan dalam masyarakat. Setiap lembaga dalam masyarakat melaksanakan tugas tertentu untuk stabilitas dan pertumbuhan masyarakat tersebut.
Smelser: difensiasi struktur
Dalam perumusan tesisnya, smelser, seorang sosiolog, mengajukan beberapa pertanyaan pokok berikut ini. Apa pengertian modernisasi? Bagaimana modernisasi? Bagaimana prospek modernisasi negara dunia ketiga? Dan apa akibat lebih lanjut daro proses modernisasi?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, smeler menggunakan konsep diferensiasi struktural. Baginya modernisasi akan selalu melibatkan diferensiasi struktural. Ini terjadi karena dengan proses modernisasi, ketidakteraturan struktur masyarakat yang menjalankan berbagai fungsi sekaligus akan dibagi dalam substruktur untuk menjalankan satu fungsi yang lebih khusus. Bangunan baru ini sebagai satu kesatuan yang terdiri dari berbagai subtruktur yang terkait menjalankan keseluruhan fungsi yang dilakukan oleh bangunan sturktur lama. Perbedaannya, setelah adanya diferensiasi struktural, pelaksanaan fungsi akan akan dapat dijalankan secara lebih efisien.
Rostow: tahapan pertumbuhan ekonomi
Rostow, seorang ekonom merumuskan pemikiran pokoknya dalm karya klasiknya yang a terkenal, berjudul, the stages og economic growth. Dalam buku ini, rostow menyatakan bahwa ada lima tahapan pembangunan ekonomi yaitu mulai dari tahap masyarakat tradisional dan berakhir pada tahap masyarakat dengan konsumsi masa tinggi. Diantara kedua kutub ini, rostow menguraikan lebih jauh tahapan yang perlu dilalui,dan lebih khusus bagi lagi dijelaskannya secara detail tahapan yang dianggap kritis yakni tahap tinggal landas.
Coleman: pembangunan politik yang berkeadilan
Dalam batas-batas tertentu, pendekatan politik coleman menjelaskan pembangunan dunia ketiga mirip dengan pendektan sosiologis dari smelser, karena keduanya memulai pembahasannya dengan menggunakan konsep proses diferensiasi. Modernisasi politik, menurut coleman, menunjuk pada proses diferensiasi struktur politik dan sekularisasi budaya politik yang mengarah pada etos keadilan dengan bertujuan akhir pada penguatan kapasitas sistem politik.
Pertama, coleman berpendapat bahwa diferensiasi politik dapat dikatakan sebagai salah satu kecenderungan dominan sejarah perkembangan sistem politik modern.
Kedua, coleman berpendapat bahwa prinsip kesamaan dan keadilan merupakan etos masyarakat modern.
Ketiga, coleman menyerukan bahwa usaha pembangunan politik yang berkeadilan akan membawa akibat pada perkembangan kapasitas sistem politik.
Kesimpulannya, modernisasi politik bagi coleman dapat diukur dengan seberapa jauh kapasitas sistem politik berkembang untuk mampu menghadapi dan mengatasi krisis-krisis yang diciptakan sendiri dalam proses perkembangannya.
Asumsi teoretis dan metodologi
Satu perangkat asumsi teori modernisasi berasasal dari konsep-konsep dan metafora yang diturunkan dari teori evolusi.  Para teoretisi perspektif  modernisasi secara implisit membangun kerangka teori dan tesisnya dengan ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Pertama, modernisasi merupakan proses bertahap. Kedua, modernisasi dikatakan sebagai proses homogenisasi. Ketiga, modernisasi terkadang mewujud dalam bentuk lahirnya, sebagai proses eropanisasi atau amerikanisasi atau lebih dikenal dengan istilah bahwa modernisasi sama dengan barat. Keempat, modernisasi juga dilihat sebagai proses yang tidak bergerak mundur. Kelima, modernisasi merupakan perubahan progresif. Keenam, modernisasi memerlukan waktu panjang.
Modernisasi merupakan proses sistematik, modernisasi melibatkan perubahan pada hampir segala aspek tingkah laku sosial., termasuk didalamnya industrialisasi, urbanisasi, diferensiasi, sekularisasi, sentralisasi, dll.
Modernisasi melibatkan proses yang terus-menerus karena modernisasi bersifat sistemik dan transformatik., proses modernisasi melibatkan perubahan sosial yang terus menerus dalam sistem sosial.
Implikasi kebijaksanaan pembangunan
Implikasi kebijaksanaan pembangunan yang perlu diikuti negara dunia ketiga dalam usaha memodernisasi dirinya.
Pertama, teori modernisasi membantu memberikan secara implisit pemebenaran hubungan kekuatan yang bertolak belakang antara masyarakat “tradisional” dan “modern” karena amerika serikat dan negara-negara eropa barat disebut sebagai negara maju dan negara dunia ketiga dikatakan sebagai tradisonal dan terbelakang.
Kedua, teori modernisasi menilai ideologi komunisme sebagai ancaman pembangunan negara dunia ketiga.
Ketiga, teori modernisasi mampu memberikan legitimasi tentang perlunya bantuan asing, khususnya dari amerika serikat.




A. PENGERTIAN SURAT PAKSA
Pengertian Surat Paksa menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 pasal 1 sub 12 yang berbunyi: SURAT PAKSA adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ciri-ciri Surat Paksa
-
Surat Paksa berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
-
Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan.
-
Yang dapat ditagih dengan Surat Paksa, adalah semua jenis pajak pusat dan pajak daerah yang terdiri dari:
- pajak pusat,
- pajak daerah,
- kenaikan,
- denda (bukan denda pidana),
- bunga,
- biaya
-
Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak pusat dan Jurusita Pajak daerah.
B. SIFAT SURAT PAKSA
Sifat Surat Paksa adalah sebagai berikut:
1.     Berkekuatan hukum yang sama dengan Grosse putusan Hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan
2.     Berkekuatan hukum yang pasti (in kracht van Gewijsde).
3.     Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan menagih bukan pajak (biaya-biaya penagihan).
4.     Dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan atau penyanderaan/pencegahan.
Apabila pajak yang masih harus dibayar, tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali duapuluh empat jam (2 X 24 jam) sesudah tanggal pemberitahuan SURAT PAKSA kepada penanggung pajak, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, (SPMP) Pejabat membuat pengumuman lelang 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang
C. PENANGGUNG PAJAK
(1)
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili, dalam hal:
a.
Badan oleh pengurus,
b.
Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan,
c.
Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya,
d.
Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2)
Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3)
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
(4)
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Apabila Jurusita Pajak tidak dapat menemukan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, maka ia harus berupaya untuk menemukan apa yang disebut sebagai penanggung pajak.
Wajib Pajak
Penanggung Pajak
1.
Badan
1.
Pengurus, Termasuk orang yang nyata-nyata berwenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam perusahaan
2.
Badan dalam pembubaran atau pailit
2.
Orang/Badan yang dibebani dengan pemberesan
3.
Warisan yang belum dibagi
3.
Salah seorang ahli waris pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya
4.
Anak yang belum dewasa/orang yang berada dalam pengampuan
4.
Oleh wali atau pengampuannya
D. SAAT PENERBITAN SURAT PAKSA
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Surat Paksa diterbitkan apabila :
(1)
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
(2)
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
(3)
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan dan mempunyai kekuatan eksekutorial serta mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa yang asli.
E. PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA OLEH JURUSITA
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Pasal 10 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :
-
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
-
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
-
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a.
Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
b.
Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c.
Salah seoarang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
d.
Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
-
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a.
Pengurus, kepala perwakilan , kepala cabang, penanggung jawab , pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b.
Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
-
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Bali Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi. Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
-
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
-
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

F. PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
1.
Jurusita Pajak mendatangi tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan memperlihatkan tanda pengenal diri. Jurusita Pajak mengemukakan maksud kedatangannya yaitu memberitahukan Surat Paksa dengan Pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa tesebut.
2.
Jika Jurusita Pajak bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak minta agar WP/PP memperlihatkan surat-surat keterangan pajak yang ada untuk diteliti:
-
Apakah tunggakan pajak menurut surat ketetapan pajak cocok dengan jumlah tunggakan yang tercantum dalam Surat Paksa.
-
Apakah ada Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan.
-
Apakah ada kelebihan pembayaran dari tahun/jenis pajak lainnya yang belum diperhitungkan.
3.
Kalau Jurusita Pajak tidak menjumpai Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka salinan Surat Paksa tersebut dapat diserahkan kepada:
-
Keluarga Penanggung Pajak atau orang bertempat tinggal bersama Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akil baliq (dewasa dan sehat mental).
-
Anggota Pengurus Komisaris atau para pesero dari Badan Usaha yang bersangkutan atau;
-
Pejabat Pemerintah setempat (Bupati/Walikota/Camat/Lurah) dalam hal mereka tersebut pada butir a dan b diatas juga tidak dijumpai.
-
Pejabat-pejabat ini harus memberi tanda tangan pada Surat Paksa dan salinannya, sebagai tanda diketahuinya dan menyampaikan salinannya kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.
-
Jurusita Pajak yang telah melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, harus membuat laporan pelaksanaan Surat Paksa (bentuk KP.RIKPA 4.9-97)
4.
Kalau Penanggung Pajak tidak diketemukan di kantor, maka Jurusita Pajak dapat menyerahkan salinan SP kepada:
-
seseorang yang ada di kantornya (salah seorang pegawai),
-
seseorang yang ada di tempat tinggalnya (misalnya: istri, anak atau pembantu rumahnya).
5.
Sebaliknya apabila Penanggung Pajak tidak dikenal/tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan sudah dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya) ditempelkan pada pintu utama kantor Pejabat di mana penanggung pajak/wajib pajak semula berdomisili. Dapat juga Surat Paksa disampaikan melalui Pemda setempat, mengumumkan melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
G. PENOLAKAN TERHADAP SURAT PAKSA
-
Adakalanya Penanggung Pajak menolak menerima SP dengan berbagai alasan. Apabila alasan penolakan adalah karena kesalahan SP itu sendiri, maka penyelesaiannya adalah seperti yang telah diuraikan pada butir 5 di atas.
-
Apabila Jurusita setelah memberikan keterangan seperlunya Penanggung Pajak atau wakilnya tetap menolak maka Salinan SP tersebut dapat ditinggalkan begitu saja pada tempat kediaman/tempat kedudukan Penanggung Pajak atau wakilnya, dengan demikian SP dianggap telah diberitahukan/disampaikan (Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 10 Ayat 11).
H. BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PAKSA
Menurut KEP - 01/PJ.75/1994 tanggal 14-1-1994, besarnya biaya penyampaian Surat Paksa, sebagai berikut:
-
Biaya Harian Jurusita
= Rp
10.000,-
-
Biaya Perjalanan
= Rp
15.000,-


____________

Jumlah
=Rp
25.000,-


____________

I. PENENTANGAN TERHADAP SURAT PAKSA
Surat Paksa dapat ditentang apabila:
1.     Surat Paksa tidak dapat disampaikan/diberitahukan oleh seorang petugas Jurusita Pajak yang telah disumpah.
2.     Surat Paksa dikirim melalui pos, sekalipun tercatat
3.     Surat Paksa tidak ditandatangani oleh yang berwenang, dalam hal ini oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila wajib pajak/penanggung pajak menemukan salah satu unsur formil sebagaimana tersebut di atas, maka ia berhak untuk menentang (menolak) Surat Paksa tersebut.
4.     Jurusita Pajak belum disumpah di hadapan pejabat.
Dalam beberapa hal Hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan peran sertanya, antara lain:
1.     Jika ada concursus/berbarengan kepentingan antara fiskus dan kreditur lain terhadap wajib pajak/penanggung pajak mengingat kepentingan semua pihak.
2.     Jika ada sanggahan/gugatan tentang barang-barang yang telah disita fiskus terhadap pihak ketiga yang bukan WP/PP.
Begitu juga jika nantinya seiring dengan pelaksanaan sanksi penyanderaan badan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
© PajakOnline.com |  ‹ Dibaca 7869 kali ›
bisnis e-miracle bersama esyariah.com