Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan salah satu Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang
didirikan pada tahun 1957 untuk melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor LAN Pusat berlokasi di Jakarta Pusat dan memiliki 4 Kantor Perwakilan yang disebut PKP2A (Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur) masing-masing di Bandung, Makassar, Samarinda dan Aceh. LAN juga memiliki STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) dengan jenjang D3, S1 & S2 yang terdapat di Jakarta, Bandung dan Makassar.

Lembaga Administrasi Negara (The National Institute of Public
Administration - NIPA) mempunyai Misi adalah memberikan kontribusi nyata dalam
pembangunan aparatur negara melalui pengembangan penelitian, pelayanan
informasi, kajian kebijakan, konsultasi serta pendidikan dan pelatihan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sistem administrasi negara yang dilakukan secara
interdisipliner sesuai posisi, tantangan, peran, dan tanggung jawab aparatur
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sejarah LAN. Lembaga Administrasi
Negara Republik Indonesia (LAN RI) didirikan untuk pertama kali dengan
peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957, yang
kemudian beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1999.
Dalam melaksanakan tugasnya, LAN menyelenggarakan fungsi :
·
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang
administrasi negara
·
pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka
pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
·
pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan
administrasi negara
·
penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi
administrasi negara
·
pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara
·
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN
·
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
administrasi negara
·
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
LAN mempunyai kewenangan untuk:
·
menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
·
merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·
menetapkan sistem informasi di bidangnya;
·
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
1. perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang administrasi negara;
2. penyusunan standar dan pedoman
penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan
penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.
LAN terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretaris Utama
c. Inspektorat
d. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur
e. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan
f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara
g. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
h. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional
i. Staf Ahli
j. Unit Perpustakaan
k. Kelompok Tenaga Ahli
l. Perwakilan LAN di Daerah
m. STIA – LAN
a. Kepala
b. Sekretaris Utama
c. Inspektorat
d. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur
e. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan
f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara
g. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
h. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional
i. Staf Ahli
j. Unit Perpustakaan
k. Kelompok Tenaga Ahli
l. Perwakilan LAN di Daerah
m. STIA – LAN
2.5
Widyaiswara
Widyaiswara adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS
pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintahan.
Visi
Pembina Widyaiswara yang Andal
Misi
·
Peningkatan Kapasitas Direktorat Pembinaan
Widyaiswara
·
Perumusan Kebijakan dalam Pembinaan Widyaiswara
·
Pengembangan Sistem Informasi Widyaiswara
Berdasarkan Keputusan Kepala LAN
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi
Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. Dalam hubungan ini, Kedeputian IV mempunyai
tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara. Dalam melaksanakan
tugas tersebut, Kedeputian IV menyelenggarakan fungsi:
·
Pengkajian, perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan. Pemantauan dan
pembinaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan
pelatihan fungsional, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta sistem
informasi pendidikan dan pelatihan aparatur;
·
Pengkajian, perumusan kebijakan jabatan fungsional Widyaiswara, pembinaan
dan pemantauan Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi
lainnya;
·
Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
·
Direktorat Pembinaan Widyaiswara, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi
Kedeputian IV, mempunyai tugas membantu Deputi IV dalam melaksanakan pembinaan
jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi
baik di Pusat maupun di Daerah, pemberian bantuan teknis administratif kepada
Direktorat dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungannya, serta pembinaan
Jabatan Fungsional Widyaiswara. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut
Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi:
I.
Perencanaan kebutuhan Widyaiswara, pelaksanaan seleksi calon Widyaiswara,
penyusunan pedoman dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara;
II.
Evaluasi dan pelaporan pembinaan, evaluasi kinerja dan angka kredit,
penempatan Widyaiswara, serta pengembangan sistem informasi Widyaiswara;
III.
Pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara;
IV.
Pelaksanaan pemberian batuan teknis dan administratif Direktorat dan
jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungannya;
V.
Pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
Struktur Organisasi Direktorat Pembinaan Widyaiswara


Berikut dasar hukum yang melandasinya:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Diklat PNS
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
3.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
4.
Peraturan Bersama Kepala
Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
5.
Peraturan Kepala LAN Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang
6.
Peraturan Kepala LAN Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara
7.
Peraturan Kepala LAN Nomor 1
Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka
Kreditnya
8.
Peraturan Kepala LAN Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit
Jabatan Fungsional Widyaiswara
9.
Peraturan Kepala LAN Nomor 3
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
10.
Peraturan Kepala LAN Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
0 komentar:
Posting Komentar