A. PENGERTIAN SURAT PAKSA
Pengertian Surat Paksa menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
pasal 1 sub 12 yang berbunyi: SURAT PAKSA adalah surat perintah membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
Ciri-ciri Surat Paksa
-
|
Surat Paksa berkepala
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
|
-
|
Surat Paksa mempunyai
kekuatan hukum yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara
perdata yang tidak dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan.
|
-
|
Yang dapat ditagih
dengan Surat Paksa, adalah semua jenis pajak pusat dan pajak daerah yang
terdiri dari:
- pajak pusat, - pajak daerah, - kenaikan, - denda (bukan denda pidana), - bunga, - biaya |
-
|
Penagihan pajak dengan
Surat Paksa tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak pusat dan Jurusita
Pajak daerah.
|
B. SIFAT SURAT PAKSA
Sifat Surat Paksa adalah sebagai
berikut:
1.
Berkekuatan
hukum yang sama dengan Grosse putusan Hakim dalam perkara perdata yang tidak
dapat diminta banding lagi pada Hakim atasan
2.
Berkekuatan
hukum yang pasti (in kracht van Gewijsde).
3.
Mempunyai
fungsi ganda yaitu menagih pajak dan menagih bukan pajak (biaya-biaya
penagihan).
4.
Dapat
dilanjutkan dengan tindakan penyitaan atau penyanderaan/pencegahan.
Apabila pajak yang masih harus
dibayar, tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali duapuluh empat jam (2 X 24
jam) sesudah tanggal pemberitahuan SURAT PAKSA kepada penanggung pajak, pejabat
segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, (SPMP) Pejabat membuat pengumuman lelang 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang
Setelah disita, bila penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka lewat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, (SPMP) Pejabat membuat pengumuman lelang 14 hari setelah pengumuman lelang WP/PP tidak melunasi utang pajaknya, maka kepada KPP mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Lelang Negara supaya dilaksanakan lelang
C. PENANGGUNG PAJAK
(1)
|
Dalam menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, wajib pajak diwakili, dalam hal:
|
||||||||
(2)
|
Wakil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya
benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang
terutang tersebut.
|
||||||||
(3)
|
Orang pribadi atau
badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan.
|
||||||||
(4)
|
Termasuk dalam
pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
|
Apabila Jurusita Pajak tidak dapat
menemukan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, maka ia harus berupaya untuk
menemukan apa yang disebut sebagai penanggung pajak.
Wajib Pajak
|
Penanggung Pajak
|
||
1.
|
Badan
|
1.
|
Pengurus, Termasuk
orang yang nyata-nyata berwenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil
keputusan dalam perusahaan
|
2.
|
Badan dalam pembubaran atau pailit
|
2.
|
Orang/Badan yang
dibebani dengan pemberesan
|
3.
|
Warisan yang belum dibagi
|
3.
|
Salah seorang ahli
waris pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya
|
4.
|
Anak yang belum
dewasa/orang yang berada dalam pengampuan
|
4.
|
Oleh wali atau pengampuannya
|
D. SAAT PENERBITAN SURAT PAKSA
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Surat Paksa
diterbitkan apabila :
(1)
|
Penanggung Pajak tidak
melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis;
|
(2)
|
Terhadap Penanggung
Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
|
(3)
|
Penanggung Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak.
|
Dalam hal terjadi keadaan di luar
kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena
jabatan dan mempunyai kekuatan eksekutorial serta mempunyai kedudukan hukum
yang sama dengan Surat Paksa yang asli.
E. PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA OLEH
JURUSITA
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 Pasal 10 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :
-
|
Surat Paksa
diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat
Paksa kepada Penanggung Pajak.
|
||||||||
-
|
Pemberitahuan Surat
Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang
sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama
Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
|
||||||||
-
|
Surat Paksa terhadap
orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
|
||||||||
-
|
Surat Paksa terhadap
badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
|
||||||||
-
|
Dalam hal Wajib Pajak
dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Bali
Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam
likuidasi. Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani
untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
|
||||||||
-
|
Dalam hal Wajib Pajak
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan. Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa
dimaksud.
|
||||||||
-
|
Apabila pemberitahuan
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat
dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
|
F. PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN SURAT
PAKSA
1.
|
Jurusita Pajak
mendatangi tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak
dengan memperlihatkan tanda pengenal diri. Jurusita Pajak mengemukakan maksud
kedatangannya yaitu memberitahukan Surat Paksa dengan Pernyataan dan
menyerahkan salinan Surat Paksa tesebut.
|
||||||||||
2.
|
Jika Jurusita Pajak
bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak minta agar WP/PP
memperlihatkan surat-surat keterangan pajak yang ada untuk diteliti:
|
||||||||||
3.
|
Kalau Jurusita Pajak
tidak menjumpai Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka salinan Surat Paksa
tersebut dapat diserahkan kepada:
|
||||||||||
4.
|
Kalau Penanggung Pajak
tidak diketemukan di kantor, maka Jurusita Pajak dapat menyerahkan salinan SP
kepada:
|
||||||||||
5.
|
Sebaliknya apabila Penanggung
Pajak tidak dikenal/tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan
sudah dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya)
ditempelkan pada pintu utama kantor Pejabat di mana penanggung pajak/wajib
pajak semula berdomisili. Dapat juga Surat Paksa disampaikan melalui Pemda
setempat, mengumumkan melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
|
G. PENOLAKAN TERHADAP SURAT PAKSA
-
|
Adakalanya Penanggung
Pajak menolak menerima SP dengan berbagai alasan. Apabila alasan penolakan
adalah karena kesalahan SP itu sendiri, maka penyelesaiannya adalah seperti
yang telah diuraikan pada butir 5 di atas.
|
-
|
Apabila Jurusita
setelah memberikan keterangan seperlunya Penanggung Pajak atau wakilnya tetap
menolak maka Salinan SP tersebut dapat ditinggalkan begitu saja pada tempat
kediaman/tempat kedudukan Penanggung Pajak atau wakilnya, dengan demikian SP
dianggap telah diberitahukan/disampaikan (Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 10 Ayat 11).
|
H. BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PAKSA
Menurut KEP - 01/PJ.75/1994 tanggal 14-1-1994, besarnya
biaya penyampaian Surat Paksa, sebagai berikut:
-
|
Biaya Harian Jurusita
|
= Rp
|
10.000,-
|
-
|
Biaya Perjalanan
|
= Rp
|
15.000,-
|
____________
|
|||
Jumlah
|
=Rp
|
25.000,-
|
|
____________
|
I. PENENTANGAN TERHADAP SURAT PAKSA
Surat Paksa dapat ditentang apabila:
1.
Surat Paksa
tidak dapat disampaikan/diberitahukan oleh seorang petugas Jurusita Pajak yang
telah disumpah.
2.
Surat Paksa
dikirim melalui pos, sekalipun tercatat
3.
Surat Paksa
tidak ditandatangani oleh yang berwenang, dalam hal ini oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak apabila wajib pajak/penanggung pajak menemukan salah satu unsur
formil sebagaimana tersebut di atas, maka ia berhak untuk menentang (menolak)
Surat Paksa tersebut.
4.
Jurusita
Pajak belum disumpah di hadapan pejabat.
Dalam beberapa hal Hakim Pengadilan
Negeri masih diperlukan peran sertanya, antara lain:
1.
Jika ada
concursus/berbarengan kepentingan antara fiskus dan kreditur lain terhadap
wajib pajak/penanggung pajak mengingat kepentingan semua pihak.
2.
Jika ada
sanggahan/gugatan tentang barang-barang yang telah disita fiskus terhadap pihak
ketiga yang bukan WP/PP.
Begitu juga jika nantinya seiring
dengan pelaksanaan sanksi penyanderaan badan, yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 JO Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
penagihan pajak dengan Surat Paksa.
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 7869 kali ›
0 komentar:
Posting Komentar