Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 1053 tersangka kasus korupsi sepanjang 2011. Sebanyak 239 diantaranya belatar belakang pegawai negeri sipil. Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan tersangka berlatarbelakang pegawai negeri menampati urutan teratas dengan jumlah 239 orang. Diikuti oleh direktur/ pimpinan perusahaan swasta dengan 190 orang serta anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang. Tingginya tersangka korupsi dengan latar belakang pegawai ini konsisten dengan tahun 2010 meskipun jumlahnya menurun yakni 336 orang.
Tama menilai, fenomena pegawai dalam kategori menengah kebawah yang menjadi tersangka korupsi mengkonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya rekening gendut PNS muda diberbagai daerah.
Hal ini juga menunjukan kegagalan badan-badan pengawas internal pemerintah pusat/daerah seperti Bawasda, Irjen dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi. Angka ini juga menunjukan, lanjut Tama, penegak hukum belum memiliki design, strategi serta prioritas utama. Penanganan kasus korupsi oleh masih dalam bentuk konvensional, yakni mengejar target jumlah kasus yang harus ditangani.
Sejalan dengan hasil audit BPK semester I 2011 yang menjelaskan bahwa praktek peyimpangan yang menimbulkan kerugian negara tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya yaitu terkait adanya belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran atau penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh para pegawai negeri dari berbagai level pemerintahan, baik pusat, propinsi maupun kabupaten.

"Kebijakan remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi berbagai bentuk atau perilaku korup yang dilakukan para PNS," ujar Tama.

0 komentar:

Posting Komentar