1.       Administrasi pemda dalam kurun berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 desember 1949).
sebelum pasal 18 UUD 1945 (Sebelum amandemen) diwujudkan. PPKI dalam rapatnya tanggal 19 agustus 1945, dalam rangka menertibkan administrasi pemda telah menetapkan hal-hal sebagai berikut :
-     utk sementara daerah dinegara indonesia dibagi dalam 8 propinsi
-     daerah propinsi dibagi dalam karesidenan yang dikepalai oleh seorang                                    residen. Gubernur dan residen dibantu oleh komite nasional daerah.
-     kedudukan kota (gementee) diteruskan 

Undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang kedudukan komite nasional daerah
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintah daerah
2. Administrasi pemda pada masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949)
         
sebagai hasil konferensi meja bundar  (23 agustus 1949 – 2 nopember 1949) menghasilkan persetujuan :
       a. Didirikannya negara republik indonesia serikat
       b. Penyerahan/pengakuan kedaulatan kepada negara republik indonesia serikat
       c.  Didirikannya unie antara negara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda

Negara RIS mempunyai UUD yang disebut konstitusi Republik  indonesia serikat. Mengenai pemerintahan didaerah itu semua menjadi wewenang negara-negara bagian dan juga pengaturan mengenai daerah-daerah swapraja menjadi wewenang daerah swapraja tersebut sebagai negara bagian. Dan menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 1948.

Negara-negara yang menjadi negara RIS yaitu :
Negara indonesia timur , negara sumatera timur, negara madura, negara sumatera, negara jawa timur.

 
Undang-undang no.44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah indonesia timur
Dibentuk tanggal 15 juni 1950, menjelang terbentuknya kembali negara kesatuan republik indonesia pada tanggal 17 agustus 1950.
Negara indonesia timur terbagi atas tiga tingkatan daerah otonom yakni:
a.     Daerah
b.     Daerah bagian
c.      Daerah anak bagian

3. Administrasi pemda pada masa berlakunya UUDS 1950 ( 17 agustus 1950 s/d  5 juli 1959)
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Secara garis besar materi pokok UU no.1 tahun 1957 adalah :
  A.   Wilayah RI dibagi dalam daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya     sendiri dan yang    merupakan sebanyak-banyaknya 3 tingkat yang derajatnya dari atas kebawah adalah sebagai berikut:
  1. Daerah swatantra tingkat I termasuk kotapraja, jakarta raya
  2. Daerah swatantra tingkat  II termasuk kotapraja
  3. Daerah swatantra tingkat III

Istilah teknis “daerah swapraja” mempunyai arti yang sama dengan daerah otonom.        Pemerintahannya disebut pemerintahan daerah swapraja.

B. Pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan dewan pemerintah daerah (DPD) yang merupakan alat perlengkapan daerah yang bertugas dan berkewajiban mengurus rumah tangga daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif (pembuat peaturan daerah ) dan DPD sebagai lembaga eksekutif ( penyelenggara pemerintah). Kepala daerah karena jabatannya adalah ketua merangkap anggota DPD.

C. Ada dualisme kepemimpinan  pada pemerintah daerah yakni adanya kepala daerah swatantra tingkat I yang menyenggarakan tugas desentralisasi sebagai aparat  daerah disamping adanya gubernur sebagai aparat pemerintah pusat yang menyenggarakan tugas dekonsentrasi. Dengan demikian juga didaerah swatantra tingat II ada bupati/ walikota madya.

D. Mengenai pengawasan terhadap daerah diatur bahwa suatu keputusan daerah mengenai pokok-pokok tertentu yang disahkan oleh :
1)     Menteri dalam negeri untuk keputusan daerah swatantra tingkat I
2)     DPD tingkat I untuk keputusan daerah swatantra tingkat II
3)     DPD tingkat II untuk keputusan daerah swatantra tingkat III

       Selama berlakunya UU No. 1/1957 belum pernah dibentuk daerah swatantra tingkat III, Mengingat  faktor-faktor yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan (misalnya : tngkat pengetahuan, keterampilan, dan sumber  pembiayaan)

4. Administrasi pemda dalam waktu kedua berlakunya UUD 1945
      Dekrit presiden (5 juli 1959)
Dalam perkembangannya pemerintah mengeluarkan penetapan presiden no.6 tahun 1959 tentang pemerintah daerah dan penetapan presiden no.5 tahun 1960 tentang DPRD gotong royong dan sekretariat daerah.
a.     UU No. 18 tahun 1965
b.     UU No. 5 tahun 1974
c.     Adanya revisi sistem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat demokrasi    terpimpin dan nasakom yaitu konsep politik yang dikeluarkan oleh presiden soekarno untuk mengakomodasi 3 kekuatan politik terbesar pada saat itu yaitu kelompok partai nasionalis, agama dan komunis..
d.     Menurut UU ini wilayah RI terbagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dan tersusun dalam 3 tingkatan yaitu:
        1) Propinsi dan/atau kotanya sebagai daerah tingkat I
            kotaraya adalah ibu kota negara RI jakarta sebagaimana ditetapkan dalam UU no.    10/1964 tentang ibu kota RI
        2) Kabupaten dan/atau kotamadya sebagai daerah tingkat II
        3) Kecamatan dan/atau kotapraja sebagai daerah tingkat III

0 komentar:

Posting Komentar