Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang didirikan pada tahun 1957 untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor LAN Pusat berlokasi di Jakarta Pusat dan memiliki 4 Kantor Perwakilan yang disebut PKP2A (Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur) masing-masing di Bandung, Makassar, Samarinda dan Aceh. LAN juga memiliki STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) dengan jenjang D3, S1 & S2 yang terdapat di Jakarta, Bandung dan Makassar.
LogoLAN.jpglogo LAN RI
Lembaga Administrasi Negara (The National Institute of Public Administration - NIPA) mempunyai  Misi adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan aparatur negara melalui pengembangan penelitian, pelayanan informasi, kajian kebijakan, konsultasi serta pendidikan dan pelatihan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sistem administrasi negara yang dilakukan secara interdisipliner sesuai posisi, tantangan, peran, dan tanggung jawab aparatur dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sejarah LAN. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) didirikan untuk pertama kali dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999.
Dalam melaksanakan tugasnya, LAN menyelenggarakan fungsi :
·         pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara
·         pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
·         pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara
·         penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara
·         pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara
·         koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN
·         fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara
·       penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
LAN mempunyai kewenangan untuk:
·         menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
·         merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·         menetapkan sistem informasi di bidangnya;
·         kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1.      perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang administrasi negara;
2.      penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.
LAN terdiri dari:
a. Kepala
b. Sekretaris Utama
c. Inspektorat
d. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur
e. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan
f. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan
  Otomatisasi Administrasi Negara
g. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
h. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Nasional
i. Staf Ahli
j. Unit Perpustakaan
k. Kelompok Tenaga Ahli
l. Perwakilan LAN di Daerah
m. STIA – LAN
2.5 Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintahan.
Visi
Pembina Widyaiswara yang Andal
Misi
·         Peningkatan Kapasitas Direktorat Pembinaan Widyaiswara
·         Perumusan Kebijakan dalam Pembinaan Widyaiswara
·          Pengembangan Sistem Informasi Widyaiswara
Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Dalam hubungan ini, Kedeputian IV mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan pelaksanaan  kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kedeputian IV menyelenggarakan fungsi:
·         Pengkajian, perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan. Pemantauan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta sistem informasi pendidikan dan pelatihan aparatur;
·         Pengkajian, perumusan kebijakan jabatan fungsional Widyaiswara, pembinaan dan pemantauan Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi lainnya;
·         Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
·         Direktorat Pembinaan Widyaiswara, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi Kedeputian IV, mempunyai tugas membantu Deputi IV dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi baik di Pusat maupun di Daerah, pemberian bantuan teknis administratif kepada Direktorat dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungannya, serta pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara.  Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi:
        I.            Perencanaan kebutuhan Widyaiswara, pelaksanaan seleksi calon Widyaiswara, penyusunan pedoman dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara;
     II.            Evaluasi dan pelaporan pembinaan, evaluasi kinerja dan angka kredit, penempatan Widyaiswara, serta pengembangan sistem informasi Widyaiswara;
   III.            Pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara;
   IV.            Pelaksanaan pemberian batuan teknis dan administratif Direktorat dan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungannya;
      V.            Pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
Struktur Organisasi Direktorat Pembinaan Widyaiswara

 Berikut dasar hukum yang melandasinya:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
3.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
4.      Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
5.      Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang
6.      Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara
7.      Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
8.      Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
9.      Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara

10.  Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III.

0 komentar:

Posting Komentar