Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 1053 tersangka kasus
korupsi sepanjang 2011. Sebanyak 239 diantaranya belatar belakang pegawai
negeri sipil. Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan
tersangka berlatarbelakang pegawai negeri menampati urutan teratas dengan
jumlah 239 orang. Diikuti oleh direktur/ pimpinan perusahaan swasta dengan 190
orang serta anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang. Tingginya tersangka
korupsi dengan latar belakang pegawai ini konsisten dengan tahun 2010 meskipun
jumlahnya menurun yakni 336 orang.
Tama menilai, fenomena pegawai dalam kategori menengah kebawah yang
menjadi tersangka korupsi mengkonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya rekening gendut PNS muda
diberbagai daerah.
Hal ini juga menunjukan kegagalan badan-badan pengawas internal
pemerintah pusat/daerah seperti Bawasda, Irjen dalam mengantisipasi berbagai
bentuk penyimpangan yang terjadi. Angka ini juga menunjukan, lanjut Tama,
penegak hukum belum memiliki design, strategi serta prioritas utama. Penanganan
kasus korupsi oleh masih dalam bentuk konvensional, yakni mengejar target
jumlah kasus yang harus ditangani.
Sejalan dengan hasil audit BPK semester I 2011 yang menjelaskan bahwa
praktek peyimpangan yang menimbulkan kerugian negara tidak banyak berubah dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu terkait adanya belanja atau pengadaan barang/jasa
fiktif, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan,
kelebihan pembayaran atau penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh
para pegawai negeri dari berbagai level pemerintahan, baik pusat, propinsi
maupun kabupaten.
"Kebijakan
remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi
berbagai bentuk atau perilaku korup yang dilakukan para PNS," ujar Tama.
0 komentar:
Posting Komentar