Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalamPemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
Fungsi
·         Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
·         Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
·         Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
·         Pelaksanaan pengawasan fungsional
Program 
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.


0 komentar:

Posting Komentar