Kementerian
Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen
Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalamPemerintah Indonesia yang
membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh
seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat
oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian
Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan)
yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian
Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri
Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri
Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
Fungsi
·
Pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
·
Pembinaan
dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
·
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu
dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi
daerah
·
Pelaksanaan
pengawasan fungsional
Program
Kementerian
Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan
program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan
dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan
implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan
pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik
demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan
administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan
kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan
Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik
Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar