Kata “integritas” berasal dari kata sifat Latin integer (utuh, lengkap)
Dalam konteks ini, integritas adalah rasa batin “keutuhan” yang berasal dari
kualitas seperti kejujuran dan konsistensi karakter. Dengan demikian, seseorang
dapat menghakimi bahwa orang lain “memiliki integritas” sejauh bahwa mereka
bertindak sesuai dengan, nilai dan prinsip keyakinan mereka mengklaim memegang.
Girindrawardhana (2012) berpendapat, integritas dalam wilayah individu
bisa dipahami sebagai individu yang memiliki kesatuan sikap mental, pikiran,
tindakan yang selaras dengan nilai-nilai baik dan diyakini bermanfaat bagi
dirinya sendiri dan organisasi sebagai bagian penting dari suatu lingkungan
yang lebih besar. Dalam konsep tentang integritas terdapat kombinasi dari
nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat perbaikan. Nilai-nilai ini
bukan hanya berada di dalam sikap mental atau pikiran diri individu tetapi
musti muncul dalam bentuk tindakan yang kongruen.
Sementara itu integritas dalam konteks organisasi adalah kesatuan
integritas individu ditambah dengan nilai-nilai organisasi yang wajib diadopsi
oleh setiap individu dalam organisasi itu. Tantangan yang perlu dijawab adalah
bagaimana integritas dalam diri pribadi individu yang berada di dalam
organisasi tersebut bisa selalu sejalan dengan nilai-nilai organisasi
(Girindrawardhana, 2012).
Integritas merupakan isu penting yang harus ditindaklanjuti sekaligus
dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah tanpa
kecuali untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Salah satu
upayanya dengan mengembangkan kebijakan dan penegakan sistem integritas
birokrasi, yang merupakan prasyarat penting untuk menciptakan pemerintah yang
bersih danbebas KKN.
Hal ini akan dicapai antara lain melalui pemantapan kebijakan pengawasan,
peningkatan efektivitas sistem pengawasan, peningkatan kuantitas dan kualitas
internal auditor dan pengelola keuangan Negara, pemantapan penerapan sistem
pengendalian intern pemerintah melalui penyusunan pedoman dan peningkatan
kapasitas auditor, serta pelaksanaan asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis
bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah.
Kebijakan lain yang akan ditempuh untuk meningkatkan integritas aparatur
adalah pengembangan kebijakan dan penerapan disiplin pegawai, netralitas
PNS,penerapan kode etik, pakta integritas, dan pembatasan konflik kepentingan.
Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang
ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai, dan disertai dengan kebijakan lainnya
untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan budaya kerja serta
profesionalisme di lingkungan PNS. Dengan upaya ini, dan simultan dengan
berbagai kebijakan lainnya yang menunjang, diharapkan etos kerja pegawai negeri
yang “bersih, kompeten, dan melayani” dapat segera terwujud.
Konsep Sistem Integritas yang dikembangkan Jeremy Pompe dari Transparancy
International dibuat sebagai kerangka program nasional dalam memerangi korupsi.
Istilah “integritas” memiliki kesamaan dengan struktur integritas sebuah
gedung. Maka, sebuah organisasi yang memiliki integritas dapat melawan korupsi
secara keseluruhan melalui sistem operasi. Dalam arti melibatkan berbagai
pilar-pilar kenegaraan dan masyarakat yang dipandang relevan dalam mencegah
dari dan memberi sangsi atas tindakan korupsi.
Beberapa tindakan harus dilakukan
untuk membangun sistem integritas yaitu menegakkan kode etik, penegakan hukum
yang tegas, perubahan organsasi, dan reformasi institusi. Dorongan untuk
tindakan-tindakan perubahan adalah kemauan dan kepemimpinan politik yang kuat
dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam mendorong nilai integritas,
mengawasi integritas lembaga negara, dan menekan suatu tindakan perbaikan.
Dengan sistem integritas yang
kokoh, bisa diharapkan terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
memiliki kinerja tinggi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
0 komentar:
Posting Komentar