Kata “integritas” berasal dari kata sifat Latin integer (utuh, lengkap) Dalam konteks ini, integritas adalah rasa batin “keutuhan” yang berasal dari kualitas seperti kejujuran dan konsistensi karakter. Dengan demikian, seseorang dapat menghakimi bahwa orang lain “memiliki integritas” sejauh bahwa mereka bertindak sesuai dengan, nilai dan prinsip keyakinan mereka mengklaim memegang.
Girindrawardhana (2012) berpendapat, integritas dalam wilayah individu bisa dipahami sebagai individu yang memiliki kesatuan sikap mental, pikiran, tindakan yang selaras dengan nilai-nilai baik dan diyakini bermanfaat bagi dirinya sendiri dan organisasi sebagai bagian penting dari suatu lingkungan yang lebih besar. Dalam konsep tentang integritas terdapat kombinasi dari nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat perbaikan. Nilai-nilai ini bukan hanya berada di dalam sikap mental atau pikiran diri individu tetapi musti muncul dalam bentuk tindakan yang kongruen.
Sementara itu integritas dalam konteks organisasi adalah kesatuan integritas individu ditambah dengan nilai-nilai organisasi yang wajib diadopsi oleh setiap individu dalam organisasi itu. Tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana integritas dalam diri pribadi individu yang berada di dalam organisasi tersebut bisa selalu sejalan dengan nilai-nilai organisasi (Girindrawardhana, 2012).
Integritas merupakan isu penting yang harus ditindaklanjuti sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah tanpa kecuali untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Salah satu upayanya dengan mengembangkan kebijakan dan penegakan sistem integritas birokrasi, yang merupakan prasyarat penting untuk menciptakan pemerintah yang bersih danbebas KKN.
Hal ini akan dicapai antara lain melalui pemantapan kebijakan pengawasan, peningkatan efektivitas sistem pengawasan, peningkatan kuantitas dan kualitas internal auditor dan pengelola keuangan Negara, pemantapan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah melalui penyusunan pedoman dan peningkatan kapasitas auditor, serta pelaksanaan asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Kebijakan lain yang akan ditempuh untuk meningkatkan integritas aparatur adalah pengembangan kebijakan dan penerapan disiplin pegawai, netralitas PNS,penerapan kode etik, pakta integritas, dan pembatasan konflik kepentingan. Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai, dan disertai dengan kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan PNS. Dengan upaya ini, dan simultan dengan berbagai kebijakan lainnya yang menunjang, diharapkan etos kerja pegawai negeri yang “bersih, kompeten, dan melayani” dapat segera terwujud.
Konsep Sistem Integritas yang dikembangkan Jeremy Pompe dari Transparancy International dibuat sebagai kerangka program nasional dalam memerangi korupsi. Istilah “integritas” memiliki kesamaan dengan struktur integritas sebuah gedung. Maka, sebuah organisasi yang memiliki integritas dapat melawan korupsi secara keseluruhan melalui sistem operasi. Dalam arti melibatkan berbagai pilar-pilar kenegaraan dan masyarakat yang dipandang relevan dalam mencegah dari dan memberi sangsi atas tindakan korupsi.
Beberapa tindakan harus dilakukan untuk membangun sistem integritas yaitu menegakkan kode etik, penegakan hukum yang tegas, perubahan organsasi, dan reformasi institusi. Dorongan untuk tindakan-tindakan perubahan adalah kemauan dan kepemimpinan politik yang kuat dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam mendorong nilai integritas, mengawasi integritas lembaga negara, dan menekan suatu tindakan perbaikan.

Dengan sistem integritas yang kokoh, bisa diharapkan terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan memiliki kinerja tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

0 komentar:

Posting Komentar