Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi, secara etimologis, etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2000).
Lebih lanjut Bertens (2000) mengemukakan konsep dasar etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Sementara itu Kementrian PAN-RI memberikan definisi etika sebagai nilai-nilai moral yang mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur sikap, tindakan ataupun ucapannya (2006: 43).
Dengan demikian, etika dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau satu organisasi.
Etika perlu dikembangkan, terutama dalam pelaksanaan birokrasi pemerintahan, dimana etika administrasi memiliki fungsi sesuai penerapan pada bidangnya tersebut. Etika ini akan membuat seseorang bisa berdisiplin, bertanggung jawab atas semua sikap dan perbuatan yang dilakukan.
Secara spesifik nilai-nilai dasar dan etika PNS sebagai elemen utama organisasi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Nilai-nilai dasar tersebut yang harus dijunjung tinggi oleh setiap PNS, yaitu:
(1) Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
(3) Semangat nasionalisme;
(4) Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(5) Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
(6) Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7) Tidak diskriminatif;
(8) Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi; dan
(9) Semangat jiwakorps.
Etika bernegara meliputi:
1.      melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3.      menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.      menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5.      akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6.      tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7.      menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8.      tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah :
1.      melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2.      menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3.      melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4.      membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5.      menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6.      memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7.      patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8.      mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9.      berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi :
1.      mewujudkan pola hidup sederhana;
2.      memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3.      memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4.      tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5.      berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
1.      jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2.      bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3.      menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4.      berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5.      memiliki daya juang yang tinggi;
6.      memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7.      menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8.      berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
1.      saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
2.      memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3.      saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4.      menghargai perbedaan pendapat;
5.      menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6.      menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7.      berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

0 komentar:

Posting Komentar