Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2009, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi  Jawa  Barat mempunyai tugas pokok “ Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat “.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
2.1.        Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat daerah .
2.2.        Penyelenggaraan pemberian dukungan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah meliputi kesekretariatan, hubungan antar lembaga, ketahanan bangsa, pengkajian strategi daerah dan perlindungan masyarakat .
2.3.        Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Bidang Perlindungan masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, fungsi dari bidang linmas adalah :
a.      Penyelenggaraan bahan kebijakan, mdiasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumberdaya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan;
b.      Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar