Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
       Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
      Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
      Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
   Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.


Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh seorang pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
SKPD adalah singkatan dari kata Surat Ketetapan Pajak daerah.
LAKIP merupakan singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Lakip adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.

Distorsi (ekonomi) (atau ketidaksempurnaan pasar) adalah yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosialdalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. [1]
Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada teori dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang lewat. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, [2] Diskriminasi pajak pada harga barang atau pendapatan,[3][4][5] inflasi, [6] dan informasi lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. [7][8] Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna tanpa adanya distorsi pasar sehingga terjadi keseimbangan dari penawaran dan permintaan.


SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan ditetapkan sebelumnya).
-
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

-
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

-
Kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai malakukan tindakan pemeriksaan.

-
Apabila jangka waktu 10 Tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Upeti adalah harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat. Dalam sejarah upeti biasanya diminta oleh negara yang kuat kepada negara-negara sekitar yang lebih lemah, negara bawahan, serta wilayah-wilayah taklukannya. Dalam sebuah persekutuan, pihak yang lebih kecil juga kadang-kadang membayar upeti kepada pihak yang lebih kuat, biasanya bertujuan untuk memperbanyak tentara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun olehKementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Pebendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).[1] DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.[2]
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.[1]
Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara antara lain adalah Daftar Isian Proyek Pembangunan (DIPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).[3]


0 komentar:

Posting Komentar